PR DEPOK – Persidangan terdakwa Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlangsung.
Baru-baru ini, Ferdy Sambo dalam persidangan meminta agar jangan hanya dirinya yang dipecat dari institusi Polri.
Mantan Kadiv Propam ini meminta Richard Eliezer alias Bharada E dipecat dari kepolisian.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Drakor Connect: Jung Hae In Hidup dengan Satu Mata
Ferdy Sambo menilai Bharada E juga harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran menembak Brigadir J.
“Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak kan,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 7 Desember 2022.
Ferdy Sambo merasa tidak terima jika hanya dirinya yang menerima sanksi pemberhentian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Cara Cek Penerima STB Gratis dari Kominfo, Login Link cekbantuanstb.kominfo.go.id
Sementara dua terdakwa lainnya, Bharada E dan Brigadir RR masih berstatus anggota.