Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak, Bisa Dilakukan Lewat HP

- 8 Desember 2022, 19:00 WIB
Ilusterasi sistem tilang ELTE. Berikut cara cek kendaran terkena tilang elektronik atau tidak.
Ilusterasi sistem tilang ELTE. Berikut cara cek kendaran terkena tilang elektronik atau tidak. /Foto oleh Jürgen/ Pixel/

PR DEPOK – Polri resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dna meniadakan tilang manual.

Pemberlakukan tilang elektronik ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Lantas, bagaimana cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Peringati Hari HAM Sedunia 10 Desember 2022, Ini Rekomendasi Link Twibbon Gratis dan Ucapan untuk di Medsos

Sistem tilang elektronik atau ETLE diberlakukan Polri sebagai upaya pengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Dalam penerapan tilang elektronik ini, Polri melalui Korlantas Polri menyiapkan ribuan ETLE status dan ETLE mobile yang ditempatkan di beberapa titik rawan.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan sebelumnya mengatakan jika pihaknya sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Cara Login bsu.bpjsketenagakerjaan untuk Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu Sebelum 20 Desember

Selain itu, Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x