WNA Tersangka Pencabulan 305 Anak Tewas Bunuh Diri di Rutan, Coba Lilitkan Lehernya dengan Kabel

- 13 Juli 2020, 13:24 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus ekploitasi seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) oleh Polda Metro Jaya, Kamis 9 Juli 2020.*
Konferensi pers pengungkapan kasus ekploitasi seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) oleh Polda Metro Jaya, Kamis 9 Juli 2020.* /ANTARA/Fianda Rassat/

PR DEPOK - Tersangka kasus pencabulan 305 anak di bawah umur, Francois Abello Camille (FAC) yang merupakan WNA asal Prancis dilaporkan meninggal dunia.

Sebelum meninggal, tersangka sempat ingin melakukan aksi melilitkan kabel di lehernya. Beruntung petugas melihat dan langsung melarikan ke rumah sakit.

“Pada Kamis 9 Juli 2020 malam, petugas penjaga sel tahanan tengah melakukan patroli di masing – masing sel. Kemudian salah satu petugas menemukan tersangka FAC dalam kondisi leher terikat kabel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juli 2020 yang dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Larang Penjualan Minuman Keras, Presiden Afrika Selatan: Kami Enggan Bebani Petugas Medis Lebih 

Kombes Yusri menyebut, saat itu petugas yang berjaga langsung melaporkan dan kemudian membawa tersangka ke RS Polri Kramat Jati. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.

“Tersangka saat itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kemudian setelah tiga hari dirawat FAC mengembuskan nafas terakhirnya pada Minggu, 12 Juli 2020 malam,” ungkap Yusri.

Kepolisian langsung melakukan rekonstruksi dan menyelidiki dari mana dan kabel jenis apa yang digunakan Francois saat melakukan percobaan bunuh diri.

“Jadi tersangka ini mendapatkan kabel itu dengan memanjat dinding toilet dan memanfaatkan tubuhnya yang tinggi. Setelah mendapati kabel itu tersangka langsung melilitkan kabel tersebut ke tubuhnya,” ucap Yusri.

Baca Juga: Dianggap Makar Terhadap Konstitusi Negara, MS Kaban: Bubarkan Parpol Pengusung RUU HIP 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x