PR DEPOK – Berikut informasi tentang jadwal seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka sejak bulan November 2022 lalu.
Sedangkan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibentuk mulai bulan Desember 2022.
Baca Juga: Imbau Tingkatkan Kewaspadaan, Menkopolhukam Sebut Teroris Musuh Kemanusiaan dan Bukan Pejuang Agama
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti rekrutmen PPK dan PPS dapat mengecek persyaratannya.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari infopemilu.kpu.go.id, berikut persyaratan bagi calon anggota PPK dan PPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS