Jadwal Seleksi serta Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS dalam Pemilu 2024, Persiapkan Diri Anda Sekarang

- 9 Desember 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi. Simak informasi jadwal seleksi pembentukan PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 mendatang, lengkap dengan persyaratannya.
Ilustrasi. Simak informasi jadwal seleksi pembentukan PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 mendatang, lengkap dengan persyaratannya. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

PR DEPOK – Berikut informasi tentang jadwal seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka sejak bulan November 2022 lalu.

Sedangkan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibentuk mulai bulan Desember 2022.

Baca Juga: Imbau Tingkatkan Kewaspadaan, Menkopolhukam Sebut Teroris Musuh Kemanusiaan dan Bukan Pejuang Agama

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti rekrutmen PPK dan PPS dapat mengecek persyaratannya.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari infopemilu.kpu.go.id, berikut persyaratan bagi calon anggota PPK dan PPS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN untuk Cek Penerima PIP 2022 Online Lewat HP, Ada Bantuan Rp1,1 Juta

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x