SIKM di Jakarta Resmi Dicabut, Sekarang Hanya Perlu Isi Data CLM di Aplikasi JAKI

- 15 Juli 2020, 21:23 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak 14 Juli 2020, Pemerintah DKI Jakarta telah menghapus penerapan SIKM, tetapi warga yang hendak keluar masuk harus isi aplikasi CLM.*
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak 14 Juli 2020, Pemerintah DKI Jakarta telah menghapus penerapan SIKM, tetapi warga yang hendak keluar masuk harus isi aplikasi CLM.* /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Sudah beberapa bulan terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat wilayahnya bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar DKI Jakarta dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Namun kebijakan pemberlakuan SIKM di wilayah DKI Jakarta kini telah dihapuskan. SIKM tersebut sebelumnya diperuntukan bagi masyarakat yang hendak berkunjung maupun meninggalkan wilayah DKI Jakarta selama pandemi Covid-19 masih mewabah.

Kebijakan tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti.

Baca Juga: Sering Bertentangan Soal Covid-19, Donald Trump Akui Berhubungan ‘Sangat Baik’ dengan Anthony Fauci 

"Iya benar (SIKM dihapus)," kata Polana dalam sambungan telepon saat dikonfirmasi RRI di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2020 yang dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu menuturkan bahwa penghapusan SIKM mulai berlaku sejak Selasa, 14 Juli 2020.

"Sejak kemarin kata Pak Kadishub," ucapnya.

Sebagai gantinya, masyarakat yang ingin keluar-masuk wajib mengisi data dalam Corona Likelihood Metric (CLM) di aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

Baca Juga: Beri Bantuan ‘Surat Sakti’ kepada Djoko Tjandra, Jenderal Bareskrim Polri Dicopot dari Jabatannya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x