Masuk Normal Baru, ASN Diizinkan Kembali Lakukan Perjalanan Dinas dengan Syarat

- 16 Juli 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas.*
Ilustrasi perjalanan dinas.* //PIXABAY/

PR DEPOK - Setelah kembali beraktivitas pada awal Juli 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru kini juga dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut, diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Demi Kurangi Sampah Plastik, DLHK Depok Minta Pembagian Daging Kurban Gunakan Wadah Mudah Terurai 

ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Selain status penyebaran Covid-19, ASN juga diminta untuk memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal serta tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

Kriteria dan persyaratan perjalanan tersebut dapat mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Kurungan Satu Bulan untuk Pesepeda Menghantui, Polisi Akan Tilang dan Denda bagi Para Pelanggar 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x