Masuk Normal Baru, ASN Diizinkan Kembali Lakukan Perjalanan Dinas dengan Syarat

- 16 Juli 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas.*
Ilustrasi perjalanan dinas.* //PIXABAY/

Para PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini.

Jika terdapat ASN yang melanggar, maka ASN yang dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE tersebut, ASN juga diharapkan dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca Juga: Dibunuh Secara Sadis, Bos Transportasi Online Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpenggal 

Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x