Terima Supres Usulan RUU BPIP, Puan Maharani: Ini Berbeda dengan RUU yang Ditolak Masyarakat

- 16 Juli 2020, 16:55 WIB
DPR RI melalui Puan Maharani menerima surat presiden usulan RUU BPIP pada Kamis, 16 Juli 2020.*
DPR RI melalui Puan Maharani menerima surat presiden usulan RUU BPIP pada Kamis, 16 Juli 2020.* /Instagram @puanmaharaniri/

PR DEPOK - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Selain Menkopolhukam Mahfud MD, Supres tentang usulan RUU BPIP itu disertai juga oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca Juga: Kisah Mahasiswa IPB yang Hilang 15 Tahun, Lanjutkan Pengabdian Saat KKN dan Pilih Jadi Petani 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 16 Juli 2020, Surpres tentang usulan RUU BPIP tersebut diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diterima langsung oleh Puan Maharani selaku ketua DPR.

Setelah menerima Surpres dari Menkopolhukam, Puan Maharani mengatakan bahwa RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang selama ini banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Adapun dijelaskan Puan Maharani perihal perbedaan yang dimaksudnya adalah dari segi substansi yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal. Berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal.

Lebih lanjut, kata dia, konsep di dalam RUU BPIP itu memperkuat substansi yang ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Baca Juga: 'Surat Sakti' Djoko Tjandra Diduga Bukan Inisiatif Pribadi, Ketua IPW: Polri Harus Copot Brigjen NW 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x