Sempat Dicabut Karena Pembahasannya Sulit, RUU PKS Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas

- 16 Juli 2020, 19:55 WIB
Gedung DPR-MPR.*
Gedung DPR-MPR.* /Foto Istimewa

PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akhir-akhir ini menuai polemik berbagai kalangan karena keputusan ditariknya RUU tersebut dari program legislasi nasional (prolegnas). Namun kini RUU itu akhirnya dimasukkan kembali dalam daftar .

Rapat paripurna DPR RUU kini telah memutuskan 50 daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi.

Sebelumnya, dari 50 daftar tersebut, tidak ada RUU PKS karena sebelumnya telah dinyatakan dicabut oleh Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Video Joget TikTok Hana Hanifah di Kantornya Viral, BIN Beri Klarifikasi 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya kini memutuskan untuk memasukkan kembali RUU PKS ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021.

Dasco melanjutkan, keputusan itu didasari dari hasil Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Rabu, 15 Juli 2020.

"Hasil Rapat Konsultasi Badan Legislasi dan pimpinan serta Rapat Konsultasi pengganti Bamus, kita akan masukkan Undang-undang tersebut di (Prolegnas) Prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin,” tutur Dasco dalam Rapat Paripurna yang dipimpinnya, di Gedung DPR/ MPR Jakarta, sebagaimana dilansir dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ) pada Kamis, 16 Juli 2020.

Diberitakan sebelumnya bahwa Anggota DPR Komisi VIII telah mencabut RUU PKS dari Prolegnas lantaran pembahasannya sulit.

Baca Juga: Video TikTok di Atas Meja Viral, Kadispora Bondowoso Dicopot dari Jabatannya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x