Sempat Dicabut Karena Pembahasannya Sulit, RUU PKS Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas

- 16 Juli 2020, 19:55 WIB
Gedung DPR-MPR.*
Gedung DPR-MPR.* /Foto Istimewa

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2020. Ia meminta agar ada RUU yang dicabut karena alasan masih banyak RUU yang belum dibahas.

"Saya menyarankan teman-teman periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas, kemudian Oktober akan kita masukkan kembali di Prolegnas, agar kita tidak memiliki daftar panjang yang ternyata di komisi belum berlangsung," ujarnya dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang disiarkan secara virtual di TVRI Parlemen pada Selasa, 30 Juni 2020.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar RUU PKS itu dicabut sementara dari Prolegnas Prioritas 2020, alasannya karena pembahasannya sulit dilakukan untuk saat ini.

Baca Juga: Tangan Disetrika hinggga Kemaluan Diinjak, TKI di Jeddah Disiksa Secara Kejam oleh Istri Perwira 

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan.

Ia kemudian mengatakan agar RUU PKS digantikan dengan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Selain itu, saat ini yang menjadi fokus Komisi VIII adalah pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

"Kami menarik (RUU PKS) dan mengusulkan yang baru RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," ucapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x