Mendapat Penolakan dari Masyarakat, DPR Tegaskan Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law

- 16 Juli 2020, 20:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.*
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.* /DPR/Kresno/

PR DEPOK - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak ada pengesahan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Omnibus Law yang akan menjadi Undang-undang (UU).

Untuk itu, Sufmi Dasco mengimbau kepada seluruh kalangan, baik masyarakat, tokoh masyarakat hingga tokoh agama untuk melakukan crosscheck terlebih dahulu terhadap isu-isu yang berpotensi membuat situasi menjadi tidak kondusif.

Pemaparan tersebut disampaikan Sufmi dalam agenda Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2020.

Baca Juga: Diungkit Fadli Zon Soal Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, DPP KNPI Bela Erick Thohir 

Hal itu disampaikan untuk menanggapi aksi demonstrasi yang digelar sejumlah lapisan masyarakat di depan Kompleks Parlemen, dari pagi ini.

“Kami juga sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama yang meminta informasi kepada kami. Saya pastikan, tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi UU dan atau RUU Omnibus Law menjadi UU,” ucap politisi Fraksi Partai Gerindra seperti dilansir dari situs resmi DPR RI.

Tak hanya itu, Sufmi Dasco juga menyampaikan, jika Pemerintah nantinya menyatakan menolak atau tidak mau membahas RUU tersebut maka DPR RI juga akan bersikap sejalan dengan Pemerintah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Tangan Disetrika hinggga Kemaluan Diinjak, TKI di Jeddah Disiksa Secara Kejam oleh Istri Perwira 

“Kita akan lihat, bagaimana sikap Pemerintah hari ini. Jika, Pemerintah menyatakan melakukan penolakan atau tidak mau membahas, ya kita akan sejalan lakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanismenya, tentu rapat-rapat yang dilakukan, pencabutan dan lain-lain itu harus melalui rapat Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna,” paparnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x