Tata Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Online di siakba.kpu.go.id

- 21 Desember 2022, 08:45 WIB
 Ilustrasi – Lakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online.*
Ilustrasi – Lakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online.* //Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK – Pendaftaran PPS Pemilu 2024 baru-baru ini sudah resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tahap pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini hanya berlangsung sampai 27 Desember 2022 mendatang.

Namun demikian, terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami tata cara pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini.

Baca Juga: Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024 Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen

Untuk diketahui, tahap pendaftaran PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan secara online melalui link siakba.kpu.go.id.

Kemudian untuk tata cara pendaftaran PPS Pemilu 2024 selengkapnya, silakan simak langkah-langkah di bawah ini.

Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Online

1. Akses link pendaftaran PPS Pemilu 2024 di https://siakba.kpu.go.id

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x