PR DEPOK – Pendaftaran PPS Pemilu 2024 baru-baru ini sudah resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun tahap pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini hanya berlangsung sampai 27 Desember 2022 mendatang.
Namun demikian, terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami tata cara pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini.
Baca Juga: Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024 Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen
Untuk diketahui, tahap pendaftaran PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan secara online melalui link siakba.kpu.go.id.
Kemudian untuk tata cara pendaftaran PPS Pemilu 2024 selengkapnya, silakan simak langkah-langkah di bawah ini.
Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Online
1. Akses link pendaftaran PPS Pemilu 2024 di https://siakba.kpu.go.id
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password