Pemprov DKI Jakarta Gelar Razia Pedagang Petasan Jelang Perayaan Tahun Baru 2023

- 22 Desember 2022, 18:05 WIB
Pemerintah Keluarkan Surat Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Soal Petasan
Pemerintah Keluarkan Surat Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Soal Petasan /Pixabay/Erad/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menggelar razia pedagang untuk melarang penggunaan petasan saat perayaan Tahun Baru 2023.

Jelang perayaan pergantian Tahun Baru 2023, Pemprov DKI melakukan razia pedagang petasan demi kesalamatan dan keamanan masyarakat.

Sebabaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin menyampaikan beberapa hal terkait razia petasan.

Baca Juga: Sudah H-3, Simak Jadwal Terbaru Misa Natal 2022 di Gereja Katedral Jakarta

Petasan dilarang karena dianggap membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya.

Pihaknya akan melakukan tindakan penyitaan apabila menemukan warga atau pedagang petasan.

Jelang pergantian tahun 2022 menuju 2023, ihaknya tidak ingin nanti ada yang terkena musibah, kematian karena penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran.

Razia akan terus dilakukan menjelang perayaan pergantian tahun 2023.

Baca Juga: Info CPNS 2023: Sudah Daftar Online Apakah Perlu Berkas Fisik? Simak Penjelasannya di Sini

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x