PR DEPOK - Pada Kamis 16 Juli 2020, Pemerintah Pusat telah memberikan Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Surpres tentang usulan RUU BPIP tersebut diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diterima langsung Puan Maharani selaku ketua.
Tak berselang lama, usulan Pemerintah Pusat kepada DPR RI tentang RUU BPIP tersebut menuai sorotan, salah satunya dari Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Jazuli Juwaini dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Akibat Pandemi Virus Corona, Sejumlah Geisha di Jepang Khawatir Profesinya Akan Hilang
Dilansir Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Jazuli Juwani mempertanyakan konsep RUU BPIP, pasalnya Puan Maharani sempat menyatakan institusi tersebut bersama pemerintah akan membahasnya jika telah menerima masukan dari publik secara luas.
"Konsep RUU BPIP ini apa statusnya? Apakah RUU baru inisiatif Pemerintah atau DIM dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang secara luas ditolak publik?," kata Jazuli Juwaini.
Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan bagaimana perihal status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP, apakah RUU tersebut baru atau bukan.
Ditambah Puan Maharani pun sempat mengatakan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP dan sebaliknya memberikan masukan kepada RUU BPIP.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintahan Jokowi Dikabarkan Akan Segera Mengganti Ideologi Pancasila dengan yang Lain