PR DEPOK – Simak disini untuk mengetahui daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah disepakati Pemerintah pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu.
Ketentuan Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2023 diumumkan secara langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy beserta jajaran Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” kata Muhadjir Effendy dikutip PIkiranRakyat-Depok.com dari Kemenag.
Untuk selengkapnya, berikut daftar jumlah Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Daftar Hari Libur Nasional tahun 2023
1 Januari 2023 : Tahun Baru;
22 Januari 2023 Tahun Baru Imlek;