Jokowi: Saya Jamin Jamin Tidak Akan Ada Lagi Pelanggaran HAM Berat di Masa Depan

- 11 Januari 2023, 12:50 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka, Rabu, 11 Januari 2023, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan telah melakukan diskusi publik, terkait penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan, menegakkan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Presiden Joko Widodo pun menjelaskan bahwa pemerintah akan menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi para korban dan juga keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat tersebut.

Baca Juga: Mengenai Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Seperti yang telah kita ketahui, penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu terus tertunda dan belum ada titik terang sejak era reformasi.

Menurut Menko Polhukam, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang pada pokoknya telah dilakukan diskusi publik tentang masalah yuridis dan politik, serta penyelesaian HAM berat masa lalu ini telah menuai perdebatan yang sudah berlangsung lebih dari 23 tahun.

Penyelesaian secara yuridis telah dilakukan dan hasilnya untuk 4 kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung (MA) semuanya dinyatakan bebas karena bukti-bukti secara Hukum Acara tidak cukup.

Baca Juga: Elektabilitas Presiden Jokowi hanya 15,5 Persen jika Melenggang di Pilpres 2024

Adapun dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi berdampak pada penyelesaian masalah melalui KKR. Mahfud MD pun mengatakan, KKR mengalami kebuntuan karena terjadinya saling curiga di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x