PR DEPOK – Jelang libur dan cuti bersama Imlek 2023, Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan ganjil genap di Puncak Bogor.
Ganjil genap di Puncak Bogor ini akan berlaku selama empat hari selama libur dan cuti bersama Imlek 2023.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @tmcpolresbogor pada Sabtu, 21 Januari 2023, ganjil genap di Puncak Bogor diberlakukan sejak Jumat, 20 Januari pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Baru Beroperasi, Underpass Dewi Sartika Sudah Dipakai Nongkrong dan Parkir Sepeda Motor
Sementara, sistem ganjil genap di Puncak Bogor akan berakhir pada Senin, 23 Januari 2023 pukul 24.00 WIB atau akhir dari libur dan cuti bersama Imlek 2023.
Sistem ganjil genap di Puncak Bogor diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 tahun 2021.
Dalam permenhub No. PM 84 tahun 2022 disebutkan, pembatasan melalui sistem ganjil genap akan diberlakukan di jalur Ciawi-Puncak Bogor.
Baca Juga: Cek Daftar Lansia dan Ibu Hamil di Sini, Login Sekarang Tuk Dapatkan Dana Bansos PKH hingga Rp3 Juta
Ganjil genap ini berlaku hingga kawasan Cianjur, Jawa Barat.