Tata Cara Lapor SPT Pajak 2023 Secara Online di djponline.pajak.go.id Lewat HP, Mudah dan Lebih Efisien

- 24 Januari 2023, 09:40 WIB
Cara lapor SPT Pajak 2023  secara online di djponline.pajak.go.id.*
Cara lapor SPT Pajak 2023 secara online di djponline.pajak.go.id.* /Instagram/@ditjenpajakri.

PR DEPOK- Simak tata cara lapor SPT pajak 2023 secara online di djponline.pajak.go.id melalui Handphone (HP).

Bagi para pemilik NPWP jangan lupa untuk melakukan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di tahun 2023.

SPT berguna sebagai alat untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajak baik untuk objek pajak maupun non-pajak.

Baca Juga: Efek Rumah Kaca Siap Rilis Album 'Rimpang', Diksi Lirik Lagu Penuh Kritik Otokritik

SPT wajib dilaporkan baik oleh pribadi maupun badan usaha paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. 

Artinya, Anda harus melaporkan SPT selambat-lambatnya 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan usaha.

Lapor SPT bisa dilakukan secara offline, tapi jika ingin lebih efisien Anda bisa melakukan pelaporan SPT pajak 2023 secara online di situs resmi djponline.pajak.go.id.

Baca Juga: Aktivitas Sesar Cugenang Jadi Penyebab Gempa Cianjur Hari Ini, Simak Penjelasan BMKG

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini tata cara lapor SPT pajak 2023 secara online.

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x