Terdakwa yang Merusak Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J Dihukum 2 Tahun Penjara

- 27 Januari 2023, 20:40 WIB
Terdakwa Baiquni Wibowo yang merusak rekaman CCTV  dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penembakan Brigadir J.
Terdakwa Baiquni Wibowo yang merusak rekaman CCTV dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penembakan Brigadir J. /PMJ News/

PR DEPOK - Baiquni Wibowo, terdakwa yang merusak rekaman CCTV  dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi tuntutan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Baiquni Wibowo menjadi terdakwa atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara,” ujar JPU seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ingin Menjajal Liga Inggris, Keylor Navas Tertarik Bergabung Nottingham Forest

Hal yang memberatkan dalam tuntutan Baiquni yakni menyalin DVR CCTV barang bukti di kompleks Polri Duren Tiga lokasi penembakan Brigadir J yang berakibat rusaknya barang bukti.

“Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV. Terdakwa juga mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik. Hal ini mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana penembakan Brigadir J,” ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Baiquni yang merusak CCTV atas dasar perintah yang tidak sah dan hal tersebut diketahui terdakwa berdasarkan pengetahuannya.

Baca Juga: IU dan Park Bo Geum Dikonfirmasi akan Bermain Bersama di Drama Baru

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x