PR DEPOK - Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka pengedar obat palsu dan ilegal di dua tempat, yakni Jakarta dan Cirebon.
"Dari penyitaan obat berhasil dilakukan penangkapan 11 orang tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada pers, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Jumat.
Kombes Pol Auliansyah mengatakan, dari 11 tersangka itu, ada satu tersangka yang ditangkap di Cirebon, yakni RI dan sisanya ditangkap di Jakarta yakni RA, W, M, AAR, CS, J, A, M, MD, AZ.
Penangkapan terhadap para tersangka itu berlangsung mulai tangga 4 hingga 26 Januari 2023.
Baca Juga: Lirik Lagu Forget Me, Ost Strangers Again Lengkap dengan Terjemahannya
Selain itu, diketahui masih ada tiga tersangka yang masih dicari oleh pihak kepolisian dan sudah diketahui lokasinya yakni, H (Bekasi), P (Jatinegara), K (Tangerang).
Diketahui, para tersangka tersebut memalsukan dan mengedarkan sejumlah merek obat ke masyarakat, yakni dengan modus mengganti bahan bakunya dengan tepung, lalu dimasukkan ke cangkang kapsul yang kemudian mengganti kemasan dan mengubah tanggal kedaluwarsanya.
Kombes Pol Auliansyah menambahkan jika ada beberapa jenis obat yang telah diedarkan oleh para pelaku.
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Cek Penerima PKH 2023 Online yang Cair Sepanjang Tahun