PR DEPOK - Proses persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali dilanjutkan pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 30 Januari 2023 hari ini.
Persidangan hari ini akan dilakukan terhadap tergugat pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Pada sidang hari ini, diketahui akan mengagendakan terkait tanggapan jaksa (replik) atas nota pembelaan dari pihak pembela (pleidoi).
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Cair Lagi Februari, Masyarakat Kategori Ini Bakal Terima Uang Tunai hingga Rp600.000
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, agenda persidangan penjara yang akan di agendakan pada terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E hari ini terkait Replik.
“Sidang penjara Putri Candrawathi dan Richard Eliezer agenda replik,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA Senin 30 Januari 2023.
Dalam perkara tersebut, diketahui sebanyak lima orang yang akan menjadi tanggungan yakni terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J yang dituntut hukuman penjara 8 tahun, yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.