Kapolda Tidak Ragu Menjerat Hukum Purnawirawan dalam Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

- 31 Januari 2023, 11:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menyebutkan bahwa pihaknya tidak ragu menjerat hukum purnawirawan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menyebutkan bahwa pihaknya tidak ragu menjerat hukum purnawirawan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI. /PMJ News./

PR DEPOK – Penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan M Hasya Attalah Syahputra (MHA) seorang mahasiswa UI, hingga kini menjadi perhatian publik.

Penetapan tersangka MHA yang juga tewas dalam kecelakaan tersebut membuat Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta (TPF).

Direktur Eksekutif Lembara Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyampaikan jika pembentukan tim pencari fakta (TPF) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ini bertujuan untuk transparansi polisi.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular, Hari Ini, Selasa, 31 Januari 2023: yang Lajang akan Bertemu Seseorang

“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ingin kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani secara terbuka,” ujar Edi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Lemkapi sendiri mendukung penuh jikA pihak Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk kembali mengusut kasus tewasnya mahasiswa UI yang ditabrak mobil purnawirawan perwira menengah polisi.

Menurut Edi, Kapolda tidak akan ragu menjerat hukum purnawirawan tersebut jika menemukan fakta baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Ada Perjanjian Politik antara Dirinya, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan

“Kita lihat Kapolda akan terbuka apapun hasilnya. Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan fakta baru,” katanya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x