Soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: Itu di Luar Pemerintah dan Itu Hak

- 1 Februari 2023, 15:39 WIB
Mahfud MD tanggapi isu penundaan Pemilu 2024.
Mahfud MD tanggapi isu penundaan Pemilu 2024. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana/

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menegaskan terkait isu adanya penundaan Pemilu, pada tahun 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, tidak bersumber dari internal Pemerintah.

Mahfud MD mengatakan, jika terdapat pikiran-pikiran lain yang mengatasnamakan Pemerintah, itu jelas diluar dan merupakan hak.

"Kalau dari Pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Rabu.

Baca Juga: Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional di Bulan Februari 2023

Diketahui, Mahfud MD mengatakan pernyataan tersebut, saat ia sedang memberikan arahan, dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut menurut Mahfud MD, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi.

Karena hal itu, menurutnya merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Februari? Begini Cara Cek Penerima Bantuan

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," tambah Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x