Soal Verifikasi NIK Jadi NPWP, Wakil Walkot Depok: Saya Mengimbau Masyarakat...

- 1 Februari 2023, 21:49 WIB
 Ilustrasi – Berikut soal NIK KTP menjadi NPWP.
Ilustrasi – Berikut soal NIK KTP menjadi NPWP. //Pixabay/PabitraKaity/

PR DEPOK - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, mengajak masyarakat untuk melakukan pemadanan, data Nomor Induk Kependudukan (NIK), menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Imam Budi Hartono menyatakan imbauan tersebut, ditujukkan kepada masyarakat Kota Depok, untuk memadankan NIK dengan NPWP.

"Saya mengimbau masyarakat Kota Depok untuk memadankan NIK dengan NPWP. Karena 1 Januari 2024, NIK itu langsung menjadi NPWP," kata Imam Budi Hartono dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu.

Baca Juga: BRI Liga 1 Pekan ke 22: Jadwal Besok dan Klasemen Sementara, Persaingan Papan Atas

Selain itu, Imam Budi Hartono juga mengajak masyarakat, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2022, sebelum 31 Maret 2023, dan SPT PPh Badan, dengan paling lambat yakni 30 April 2023.

Lebih lanjut, Imam Budi Hartono juga menjelaskan jika pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut, akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia, menjadi lebih mudah.

Sehingga WP tidak perlu lagi, untuk menghafalkan nomor NPWP, tetapi sudah bisa menggunakan NIK, atau KTP El.

Baca Juga: Imbau Tidak Gunakan Medsos untuk Tangani Penculikan, Tokoh Betawi: Menimbulkan Keresahan...

Selain itu, ia juga membeberkan cara untuk menjadikan NIK sebagai NPWP dengan datang langsung, maupun secara daring.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x