PR DEPOK – Simak informasi pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 lanjutan dari pencairan tahun 2022.
Kabar gembira untuk siswa/i domisili DKI Jakarta yang menerima bantuan dana pendidikan dari program KJP Plus tahap 2.
KJP Plus tahap 2 kembali melalukan pencairan mulai tanggal 1 Februari 2023.
Baca Juga: Cap Go Meh 2023: Simak Sejarah dan Asal-usul Cap Go Meh, Ternyata Berasal dari Dialek Hokkien
Dana bantuan KJP Plus tahap 2 ini akan disalurkan kepada siswa/i tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM yang memenuhi syarat.
Besaran dana pencairan KJP Plus tahap 2 ini mencapai Rp450.000 diperuntukkan memenuhi kebutuhan sekolah.
Adapun persyaratan penerima bantuan KJP Plus tahap 2 sebagai berikut.
Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi 6 Meter Pada Wilayah di Perairan Ini
1. Calon penerima merupakan siswa berasal dari keluarga rentan miskin dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.