Bukti Awal Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Polisi Ungkap Hal Ini

- 8 Februari 2023, 11:46 WIB
Polisi ungkap bukti awal terkait kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok.
Polisi ungkap bukti awal terkait kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok. /Pexels/cottonbro studio

PR DEPOK - Sebelumnya polisi berhasil menangkap HS yang merupakan pelaku atas pembunuhan seorang sopir taksi online di Depok, Sony Rizal Taihitu (59).

Awal mula pembunuhan tersebut terjadi di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada Senin, 23 Januari 2023, pukul 04.40 WIB.

Saat ini polisi ungkap salah satu bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok.

Yang bersangkutan adalah merupakan oknum anggota densus 88 Antiteror Polri Bripda HS.

Baca Juga: Profil Lee Seung Gi yang Segera Menikah dengan Lee Da In, Pernah Bintangi Drakor The Law Cafe

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penemuan KTA milik Bripda HS menjadi bukti awal kasus tersebut.

“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjukan bahwasanya adanya dugaan ditemukan sebagai suatu evidence awal.” ujar Trunoyudo dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Diketahui awal ditemukannya barang bukti berupa KTA ini polisi kembangkan menjadi proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

Sampai saat ini HS pun masih ditahan guna proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x