Hukuman Mati Ferdy Sambo di Luar Nalar Hukum, Hotman Paris Singgung Soal 'Kesempatan' 10 Tahun

- 14 Februari 2023, 07:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Pengacara kondang Hotman Paris beri tanggapan soal Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin, 13 Februari 2023.

Menurut Hotman Paris dalam video di Instagramnya, putusan yang diberikan kepada Ferdy Sambo di luar nalar hukum.

Hotman Paris pun membacakan Pasal 100 KUHP yang didalamnya disebutkan bahwa seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati tidak akan bisa dihukum mati dan terdakwa akan diberikan kesempatan 10 tahun.

Baca Juga: Kumpulan 15 Twibbon Isra Mi'raj 1444 H Gratis, Cocok untuk Diunggah di Media Sosial

“Seorang terdakwa yang dihukum mati akan diberi kesempatan 10 tahun,” katanya.

Hotman juga mengatakan bahwa persidangan ini tidak ada artinya. Diketahui bahwa terdakwa yang diberikan hukuman mati akan diberikan kesempatan 10 tahun yang diputuskan oleh kepala lapas penjara.

“Dipenjara kan yang menentukan berkelakukan baik kepala lapas, surat berkelakukan baik itu paling mahal di dunia,” tambahnya.

Setelah menjelaskan terkait Pasal 100 KUHP, Hotman pun mengatakan Undang-undang ini bukanlah buatan praktisi hukum.

Baca Juga: Link Nonton Persik Kediri vs Bali United, Macan Putih Jamu Serdadu Tridatu

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x