PR DEPOK – Menyusul putusan hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo kemarin 13 Februari 2023, Ketua Komnas HAM Indonesia ikut buka suara.
Atnike Nova Sigiro selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia merespons hal ini dan berharap jika pidana hukuman mati di Indonesia untuk kedepannya bisa dihapus.
Atnike mengatakan bahwa dalam KUHP yang baru disebutkan jika hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.
“Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” kata Atnike Nova Sigiro selaku Ketua Komnas HAM yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Selain itu, Atnike juga menuturkan walaupun hak hidup itu termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, tetapi hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
Walaupun begitu, Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim di persidangan kemarin terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ikut Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo adalah kejahatan yang serius,” katanya.