PR DEPOK - Setelah serangkaian pembahasan rencana penyelenggaraan ibadah haji 2023, kini Kementerian Agama (Kemenag) telah resmikan Bipih menjadi Rp49,8 juta.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman kemenag.go.id, Pemerintah dan DPR, telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M, menjadi rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji untuk reguler.
Angka tersebut diketahui terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%), dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Rabu 15 Februari 2023.
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan menjadi sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Adapun untuk sejumlah 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada 2020, tidak perlu lagi untuk membayar tambahan pelunasan.
Baca Juga: Umumkan Kabar Baik, Aktor The Glory Heo Dong Won akan Menikah dengan Kekasihnya yang Non Selebriti
"Untuk jemaah yang lunas tunda tahun 2020, tidak usah menambah biaya pelunasan,” tambah Menag Yaqut Cholil Qoumas.