Kapan Ferdy Sambo Dihukum Mati? Begini Penjelasan Kejagung

- 16 Februari 2023, 20:10 WIB
Kejagung buka suara soal hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, termasuk jadwal dilaksanakannya.
Kejagung buka suara soal hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, termasuk jadwal dilaksanakannya. /PMJ News/

PR DEPOK - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lantas, kapan Ferdy Sambo harus menjalani eksekusi mati?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, pihak yang bertindak sebagai eksekutor Ferdy Sambo adalah jaksa.

Untuk jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 Online Lewat HP, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menjelaskan bahwa masih ada proses sebelum ditetapkannya jadwal hukuman mati Ferdy Sambo.

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ujar Fadil Zumhana kepada di Kejagung, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Pihaknya tidak ingin berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Ferdy Sambo hingga putusan tersebut dianggap inkrah.

Baca Juga: Usai Kekalahan Kontra PSM, Daisuke Sato Percaya Persib Bandung Bisa Segera Bangkit

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x