Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Dua Terdakwa Lainnya Ajukan Banding atas Vonis Hakim

- 16 Februari 2023, 20:41 WIB
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding. /Antara/Galih Pradipta/

PR DEPOK – Para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal memvonis hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun informasi pengajuan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.

“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto di Jakarta, pada Kamis, 16 Februari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 yang Cair Februari

Pengajuan banding atas para terdakwa pembunuhan Brigadir J tidak dilakukan secara bersamaan.

Djuyamto menjelaskan bahwa Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sementara itu,  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada Kamis, 16 Februari 2023.

Sebelumnya keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis oleh hakim dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x