PR DEPOK - Media sosial tengah dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan tarik paksa mobil yang dilakukan oleh sejumlah debt collector.
Untuk diketahui, pihak peminjam atau debitur perlu mengetahui tindakan perlindungan agar terhindar dari sikap semena-mena dan premanisme para debt collector yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk menghindari hal yang dapat merugikan baik pihak perusahaan, debitur, dan petugas yang menagih (debt collector), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru terkait penagihan dengan langsung atau pergi ke tempat tinggal debitur.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Otoritas Jasa Keuangan, berikut etika penagihan yang harus diketahui oleh penagihan yang dilakukan oleh karyawan sendiri ataupun menyewa jasa debt collector:
Baca Juga: Apakah PKH Tahap 1 2023 Bakal Cair di Kantor Pos? Cek Informasi Terbaru di Sini
1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Debt Collector harus selalu membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan pemberi pinjaman, baik itu surat tugas dan atau sertifikat. Debitur bisa menuntut dan menolak penagihan jika debt collector menolak untuk menunjukkan kartu identitas.
2. Penagihan tidak boleh melakukan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Debt collector dilarang keras memakai atau melakukan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan lain yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.
Baca Juga: Misi Balas Dendam Gagal, Jurgen Klopp Langsung Katakan Hal ini untuk Leg Kedua di Santiago Bernabeu