Mulai Kesulitan, Kemenlu Siap Fasilitasi Penegak Hukum untuk Kembalikan Djoko Tjandra ke Indonesia

- 23 Juli 2020, 19:20 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* //Antara

PR DEPOK - Meski menyandang status buronan sejak 2009, ruang gerak Djoko Tjandra ternyata tak menyempit. Jejaring bisnisnya di luar negeri dinilai membuatnya sulit untuk ditangkap.

Buronan korupsi ini pun membuat heboh publik dalam negeri terkait kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang merugikan negara hingga Rp490 miliar.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya, Djoko Tjandra sendiri saat ini disebut-sebut tengah berada di Malaysia.

Baca Juga: Hubungan Kian Memanas, AS Paksa Tiongkok Tutup Konsulat Houston Usai Curi Kekayaan Intelektual 

Terkait hal itu. Kementerian Luar Negeri turut angkat bicara, terutama mengenai kemungkinan kerja sama hukum bersama Malaysia.

Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah menyatakan, untuk memastikan kebenaran keberadaan Djoko Tjandra diperlukan serangkaian proses hukum yang melibatkan otoritas hukum Indonesia dan Malaysia.

"Namun, tentunya untuk bisa memastikan ini ada proses yang harus kita jalani lebih lanjut dan dalam ini otoritas terkait di Tanah Air melalui proses hukum akan bisa menindaklanjuti," tutur Faizasyah dalam press briefing rutin daring sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kamis, 23 Juli 2020.

Menurut Faizasyah, Kemenlu RI siap memfasilitasi penegak hukum dalam proses pengembalian Djoko Tjandra melalui mekanisme hukum yang ada.

Baca Juga: Cek Fakta: PKS Dikabarkan Merapat ke Pemerintahan Jokowi Lantaran Bosan dengan HTI dan Khilafah 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x