PR DEPOK – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio anak dari eks pejabat DitjeN Pajak terhadap David berbuntut panjang.
Saat ini diketahui, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David, sementara sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai pejabat Ditjen Pajak.
Baru-baru ini harta kekayaan ayah Mario Dandy tengah menjadi sorotan public.
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jika adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael.
Kepala PPATK yakni Ivan Yustiavandana membenarkan mengenai temuan adanya dugaan TPPU dari rekening milik ayah Mario Dandy.
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian yang dilakukan,” ujar Ivan Yustiavandana sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan jika dugaan TPPU ini sudah ada sejak tahun 2010 silam.
Selain itu, hasil dari Analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).