PR DEPOK- Kekasih Mario Dandy, yakni Agnes Gracia Haryanto atau yang dikenal dengan sebutan wanita berinisial AG (15) kini telah berubah status sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Perubahan status itu diumumkan oleh pihak Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis, 2 Maret 2023 saat sedang melakukan konferensi pers.
"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Masuk Tanggal 3, PKH Bulan Maret 2023 Cair? Simak Bocoran Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima Online
Sebutan Agnes (AG) sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku dilakukan polisi dikarenakan ia masih di bawah umur.
"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," sambungnya.
Lebih lanjut, Polisi mengaku memiliki sejumlah fakta-fakta dan bukti baru dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs terhadap David.