Tetap Dilaksanakan, KPU Pastikan Putusan PN Jakarta Pusat Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

- 4 Maret 2023, 08:26 WIB
KPU pastikan Putusan PN Jakarta Pusat tak akan ganggu tahapan Pemilu 2024.
KPU pastikan Putusan PN Jakarta Pusat tak akan ganggu tahapan Pemilu 2024. /ANTARA/Laily Rahmawati

PR DEPOK – Tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan meskipun adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik juga memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilakukan dan tidak akan terganggu dengan putusan PN Jakarta Pusat.

Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulainya dari awal.

“Tahapan (Pemilu 2024) tidak terganggu sama sekali. Saat ini, KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih),” jelas Idham yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 1 2023 Cair? Cek Bocoran Jadwal dan Info Terbaru Skema Penyaluran

Selain itu, Idham juga menyampaikan perkembangan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU.

Selain melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU juga tengah melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD.

“Saat ini, KPU tengah melakukan legal drafting (penyusun) rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Nomor 2017 tentang Pemilu, sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif,” paparnya.

Idham juga menekankan pelaksanaan pemilu secara rutin akan dilakukan setiap lima tahun bukan hanya amatan Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu, melainkan juga amanta dari Pasal ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x