PR DEPOK - Kasus tewasnya Editor Metro TV Yodi Prabowo yang ditemukan tewas di pinggir Tol JORR, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Timur Jumat, 10 Juli 2020 memasuki tahap selanjutnya.
Kabar tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Minggu, 26 Juli 2020 adapun alasan belum usainya kasus kematian Yodi Prabowo, disebutkan Kombes Pol Yusri Yunus, lantaran pihaknya belum menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
Baca Juga: Ngotot Datangkan TKA, Luhut Binsar Pandjaitan: SDM Lokal Tidak Cukup Mememenuhi Kapasitas yang Ada
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu adanya temuan bukti baru yang besar kemungkin muncul yang dapat memperjelas penyebab utama tewasnya Yodi Prabowo.
"Apakah kemungkinan lain ada informasi yang akurat bisa saja, kan fakta-fakta yang ditemukan hasil penyelidikan itu hasil labfor yang sudah disampaikan semuanya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Meski dugaan kuat akibat bunuh diri menurutnya, penyidik pun hingga saat ini masih bekerja guna memperoleh fakta-fakta baru yang lebih akurat.
Baca Juga: Yakin Anaknya Tewas Dibunuh, Ibunda Yodi Prabowo Sebut Dugaan Bunuh Diri oleh PMJ Janggal
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menyimpulkan dugaan kuat sementara tewasnya Yodi Prabowo akibat tindakan bunuh diri.
Dugaan sementara itu muncul berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap sebilah pisau yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di dekat jasad Yodi Prabowo.