Jadi Mudah, Kini Umrah dan Haji Tak Perlu Syarat Rekomendasi dari Kemenag

- 6 Maret 2023, 16:00 WIB
Umrah dan Haji kini tak perlu syarat rekomendasi dari Kemenag.
Umrah dan Haji kini tak perlu syarat rekomendasi dari Kemenag. /Pexels/Haydan As-soendawy

PR DEPOK – Kementerian Agama menyambut baik pencabutan syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji khusus.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menilai jika syarat rekomendasi Kemenag yang dulu diminta oleh Ditjen Imigrasi memang tidak perlu.

Bahkan syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji khusus ini dinilai cenderung menyulitkan Jemaah.

“Pihak Imigrasi meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk ketertiban rekomendasi dalam proses penerbitan paspor Jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” papar Anna Hasbie sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Ucapan Hari Raya Nyepi 2023 Terbaru dan Gratis Cocok Dibagikan untuk Teman dan Keluarga

“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi Jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” lanjutnya.

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 lalu oleh Ditjen Imigrasi.

Ketentuan tersebut diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang untuk menerbitkan paspor.

Pada awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi mengirimkan surat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan yakni surat rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor Jemaah umrah dan haji khusus.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x