Pemerintah Realisasikan Subsidi Motor Listrik di Tahun 2023, Begini Rinciannya

Pikiran Rakyat Depok - 7 Mar 2023, 12:40 WIB
Penulis: Adichandra Subarjo
Editor: Dini Novianti Rahayu
Ilustrasi. Pemerintah beri insentif ke 250.000 unit motor listrik.
Ilustrasi. Pemerintah beri insentif ke 250.000 unit motor listrik. /SplitShire/Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah resmi menetapkan subsidi motor listrik di tahun 2023 ini.

Pemerintah mentargetkan subsidi motor listrik untuk 250.000 unit yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, 250.000 unit motor yang dialokasikan mendapat subsidi motor listrik tersebut dibagi dalam 2 jenis motor.

Diketahui, sebanyak 200 ribu jenis motor listdik yang dikeluarkan tahun 2023 bisa mendapat insentif subsidi tersebut.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Telah Dibuka? Simak Syaratnya dan Pengajuannya di Sini

Sedangkan, subsidi 50.000 unit motor lainnya dialokasikan bagi pihak yang melakukan konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Diketahui, subsidi motor listrik yang ditetapkan oleh pemerintah cukup besar yakni mencapai Rp7 juta per unit sepeda motor.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub