Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Prasetijo Utomo Ditetapkan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

- 28 Juli 2020, 13:54 WIB
 Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan pembentukan tim khusus penyelidikan kasus Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan pembentukan tim khusus penyelidikan kasus Djoko Tjandra /Doc HUMAS POLRI

PR DEPOK - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah acara gelar perkara, dan kemudian disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers yang diikuti pula oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono serta Kadiv Propam Irjen Po Sigit Widiatmo.

"Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra," tutur Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit, di Mabes Polri Senin, 28 Juli 2020 sore.

Baca Juga: Djoko Tjandra Kabur, ICW Desak Joko Widodo Evaluasi Kinerja Kepala BIN

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Prasetijo juga diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Prasetijo pun dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Terkait konstruksi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan bebas Covid-19, serta dan surat rekomendasi kesehatan untuk buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 100.000, DKI Jakarta Kembali Pecah Rekor

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.

Prasetijo juga disangkakan Pasal 426 KUHP.

Diketahui, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x