PR DEPOK - Pengusaha ponsel di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berinisial PS diciduk Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Kota Batam, Sumarna membenarkan informasi tersebut.
"Kita mendapatkan informasi dari teman-teman di Jakarta dan benar dia (PS,red) orangnya yang diamankan Bea Cukai Jakarta," katanya.
Baca Juga: Buntut 3 Organisasi Besar yang Bangun Dunia Pendidikan Mundur, DPR: Kemendikbud Bikin Gaduh!
Dirinya juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap kedua yaitu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Sekarang sudah ditangani kejaksaan," ucapnya.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Instagram resmi bcknwiljakarta pada Selasa, 28 Juli 2020 menyebutkan, Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.
Baca Juga: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Prasetijo Utomo Ditetapkan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Di dalam media sosial tersebut tertulis pada Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.