Tolak RUU Cipta Kerja, Wakil Ketua MPR: RUU Itu Sudah Ditolak Semua Buruh dan Elemen Masyarakat

- 28 Juli 2020, 20:19 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. /Antara/

PR DEPOK – Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI Syariefuddin Hasan kembali menyampaikan penolakannya terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja seiring dengan aspirasi rakyat yang juga menolak regulasi tersebut.

Dirinya mengatakan, seharusnya pemerintah menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu. Sebab, kata dia, RUU tersebut telah ditolak oleh semua buruh dan elemen masyarakat lainnya.

Ia pun menyoroti muatan dalam RUU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap rakyat, misalnya hilangnya ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebab Pasal 88C ayat (2) hanya mengatur upah minimum provinsi (UMP).

Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Harusnya Darah Yodi Prabowo Cukup Banyak, Polisi: Untuk Apa Berbohong? 

"UMP di hampir semua provinsi lebih kecil dibandingkan UMK-nya, kecuali di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Akibatnya, upah buruh menjadi semakin kecil dan tidak layak. RUU ini menunjukkan ketidakberpihakannya terhadap buruh, karyawan, dan rakyat kecil," kata Syarief.

RUU Cipta Kerja, kata dia, juga membuat aturan pesangon yang kualitasnya menurun dan tanpa kepastian sehingga nilai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK menurun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif.

"RUU ini akan semakin mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK karena uang pesangonnya lebih kecil. Aturan baru ini malah lebih tidak implementatif dan tidak pro-rakyat," kata Syarief dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jalin Kerjasama dengan Donald Trump, RI Terima 100 Ventilator dan Hibah Rp187 M dari AS 

Ia juga menyayangkan dihilangkannya sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan sebab "omnibus law" menggunakan basis hukum administratif sehingga para pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x