KPU RI Ajukan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

- 10 Maret 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat.

PR DEPOK - Setelah heboh soal putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan tuntutan Prima, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh KPU RI lewat Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan sejumlah berkas untuk menopang banding di PN Jakarta Pusat.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi dikutip oleh PikiranRakyat.Depok.com dari ANTARA, Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Resmi Dibuka! 4 Jenis Usaha Ini Tidak Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp500 Juta, Apa Penyebabnya?

Pengajuan banding ini merupakan sikap tegas dari KPU RI untuk tetap menyelenggarakan pemilu 2024 selaras dengan agenda dan ketentuan yang sudah ditetapkan secara resmi oleh negara.

Keputusan KPU untuk melakukan banding terhadap putusan peradilan PN Jakarta Pusat sudah direstui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sejak satu minggu yang lalu.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa keputusan PN Jakarta Pusat memvonis KPU untuk menunda pemilu adalah kekeliruan secara kajian hukum.

Baca Juga: Link Nonton Arema FC vs Dewa United, Kedua Tim Incar Kemenangan

Dengan begitu, Mahfud MD menyatakan bahwa Hakim tidak memahami taksonomi (pengelompokan) ilmu hukum karena soal pemilu bukan area kewenangan pengadilan negeri.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x