Ratusan HP Ilegal dari Penyelundupan Gelap Diketahui Bea Cukai, Putra Siregar Jadi Tahanan Kota

- 29 Juli 2020, 19:14 WIB
Pemilik toko PS Store, Putra Siregar diciduk polisi atas kasus penjualan ponsel ilegal.
Pemilik toko PS Store, Putra Siregar diciduk polisi atas kasus penjualan ponsel ilegal. /Instagram.com/@putrasiregarr17

PR DEPOK - Bos PS Store, Putra Siregar diciduk Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2020 terkait kasus penjualan ponsel ilegal.

Putra Siregar menjadi tersangka tindak pidana kepabeanan. Ratusan ponsel ilegal dan rumah Rp1,15 miliar pun disita negara sebagai denda.

“Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000,” menurut keterangan tersebut.

Baca Juga: Gelombang Teror Bom Molotov Hantui PDIP, Kali Ini Menyasar Kecamatan Cileungsi 

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Kota Batam, Sumarna pada Selasa, 28 Juli 2020.

Kini Putra Siregar berstatus tahanan kota selama 20 hari setelah berkas kasusnya dilimpahkan oleh Bea Cukai.

“Statusnya tahanan kota. Selama dia tahanan kota selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakarta Timur Ady Wira Bhakti, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ) pada Rabu, 29 Juli 2020.

Ady menegaskan Kejaksaan menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut pada Jumat, 23 Juli 2020. Saat ini, tim penuntut masih dalam proses pembuatan surat dakwaan

Baca Juga: Minta Maaf dan Ingin Dibimbing Soal POP, Nadiem Makarim Berharap NU, Muhammadiyah, dan PGRI Kembali

Namun Kemenkominfo tak mau berkomentar banyak mengenai penangkapan salah satu penjual ponsel ilegal PS Store.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x