Kerap Berulah dan Langgar Aturan Lalu Lintas, Pemprov Bali Tegas Larang Turis Asing Sewa Motor

- 13 Maret 2023, 13:04 WIB
Pemprov Bali menegaskan larangan turis asing menyewa motor sebab suka berulang dan melanggar lalu lintas.*
Pemprov Bali menegaskan larangan turis asing menyewa motor sebab suka berulang dan melanggar lalu lintas.* /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

PR DEPOK - Gubernur Bali, I Wayan Koster dengan tegas melarang wisatawan mancanegara (wisman) atau warga negara asing (WNA) atau turis asing yang sedang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa motor.

 

Hal ini karena, kerap kali ditemukan turis asing yang bertingkah nyeleneh saat berada di Bali yang menjadi sorotan sejak beberapa waktu belakangan ini, khususnya saat berkendara dengan menggunakan sepeda motor. Beberapa turis asing ditemukan kerap ugal-ugalan dan tidak patuhi aturan lalu lintas ketika berkendara di jalanan Bali.

Tak hanya berkendara tanpa helm, bahkan ada pula turis asing yang bertelanjang dada saat berkendara dengan sepeda motor, berbonceng dengan posisi saling berhadapan, hingga sepeda motor yang berplat palsu.

Atas kejadian tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang wisatawan mancanegara (wisman) melalui peraturan Gubernur Bali tentang tata kelola pariwisata di Provinsi Bali, termasuk diantaranya larangan bagi turis asing untuk menyewa dan menggunakan kendaraan bermotor serta akan menindak tegas bagi yang melanggarnya.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka? Ketahui Besaran Insentif yang Akan Diterima

"Jadi, para turis asing itu harus berpergian menggunakan mobil-mobil dari travel agent saja. Tidak diperbolehkan atau diizinkan lagi untuk menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa motor itu tidak diperbolehkan lagi," ucapnya menegaskan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Aturan mengenai hal ini akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali yang mana peraturan tersebut mulai akan diterapkan atau diberlakukan tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x