Terseret Kasus Mario Dandy, Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan untuk AG

- 14 Maret 2023, 14:27 WIB
Ini alasan dibalik LPSK yang menolak permohonan perlindungan untuk AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Ini alasan dibalik LPSK yang menolak permohonan perlindungan untuk AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan untuk AG (anak berkonflik dengan hukum) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

 

Alasan mengapa LPSK tolak permohonan perlindungan untuk wanita berinisial AG (15 tahun) dalam kasus penganiayaan bersama pacarnya, Mario Dandy (20 tahun) karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang telah diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Di dalam ketentuan Pasal tersebut telah diatur mengenai syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban dengan jelas.

"Penolakan itu telah diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta pada hari Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Kumpulan 13 Link Twibbon Hari Nyepi 2023 dengan Desain Terbaru dan Terbaik untuk Diunggah di Media Sosial

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, menurut Hasto Atmojo Suroyo, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait tentang rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban tersebut.

"Status hukum pemohon wanita berinisial AG (15 tahun) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang telah diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," tambahnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x