Tak Terima Keluarganya Dihina, Ahok Laporan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

- 30 Juli 2020, 19:25 WIB
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama.
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama. /Instagram.com/@basukibtp

PR DEPOK - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau yang kerap dipanggil Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 17 Mei 2020 lalu.

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

"Pencemaran nama baik melalui media sosial. Itu saja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," kata Ahmad Ramzy .

Baca Juga: Tips Olah Daging Kurban Tidak Biasa, Simak Resep Bulgogi dengan Daging Sapi Terkenal dari Korsel 

Ahmad Ramzy menuturkan, penghinaan tersebut berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui platform Instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.

“Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram,” kata Ramzy seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis, 30 Juli 2020.

Meski begitu, Ahmad Ramzy enggan merinci terkait kronologi kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok. Dirinya hanya mengatakan hinaan tersebut ditujukan kepada Ahok dan keluarganya.

Selain itu, Ahmad Ramzy tidak ingin berbicara banyak mengenai perkembangan kasus pencemaran nama baik yang dialami BTP, dia menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x