Adapun alasan hal itu dilakukan, kata dia, agar rencana pembelian produk dari luar negeri tersebut dapat dilakukan dengan pengadaan melalui proses langsung di antara pemerintah atau kepada pabriknya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan maksud lain dalam pasal tersebut yakni agar Indonesia dalam 20 tahun ke depan sudah memiliki tingkat kemandirian alutsista.
"Tentunya hal itu yang cocok untuk prajurit di Indonesia," ujar TB Hasanuddin.***