Soal Gugatan Kebijakan Asimilasi Napi, Yasonna Laoly: Sudah Sesuai dengan Ketentuan Hukum

- 30 Juli 2020, 20:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan). /Antara/Muhammad Adimaja

PR DEPOK - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi perihal gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait pandemi Virus Corona.

Tanggapan tersebut dilontarkan Yasonna Laoly jelang mediasi lanjutan gugatan asimilasi dan integrasi narapidana di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Kamis 30 Juli 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Yasonna Laoly menyebutkan bahwa kebijakan tersebut seharusnya tidak perlu ada sejak awal, pasalnya, kebijakan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemimpin Dunia Dikabarkan Beri Dukungan untuk Jokowi Jadi Presiden Indonesia Seumur Hidup 

"Sejak awal memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini. Justru kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum," ucap Yasonna Laoly.

Adapun ketentuan hukum yang dimaksud Yasonna Laoly adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Selain itu Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly mengatakan bahwa ruang komunikasi telah dibuka sejak awal. Hal itu dilakukan agar publik serta pihak-pihak terkait dapat memberikan saran, masukan bahkan pengaduan terkait asimilasi dan integrasi Virus Corona ini.

Baca Juga: Ingin Ngadu ke Jokowi Soal Perampasan Lahan, Para Petani Lakukan Aksi Long March dari Sumatra Utara 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x