PR DEPOK – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan asal transaksi yang muncul sebesar Rp300 triliun.
Seperti yang diketahui, transaksi keuangan Rp300 triliun ini muncul di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ivan menjelaskan jika transaksi sebesar Rp300 triliun bukan korupsi pegawai Kemenkeu melainkan analisis keuangan soal potensi tindak pidana pencucian uang.
“Ini lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” ujar Ivan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka yang berkaitan dengan pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Untuk diketahui, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam UU 8/2010.