Adanya Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Begini Penjelasan PPATK

- 15 Maret 2023, 07:13 WIB
Ini penjelasan PPATK terkait adanya transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu.
Ini penjelasan PPATK terkait adanya transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu. /Dok. PPATK /Dok. PPATK

PR DEPOK – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan asal transaksi yang muncul sebesar Rp300 triliun.

 

Seperti yang diketahui, transaksi keuangan Rp300 triliun ini muncul di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ivan menjelaskan jika transaksi sebesar Rp300 triliun bukan korupsi pegawai Kemenkeu melainkan analisis keuangan soal potensi tindak pidana pencucian uang.

“Ini lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” ujar Ivan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces dan Aries Hari Ini dan Besok 15–16 Maret 2023: Karier Produktif, Keuangan Melejit

Transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka yang berkaitan dengan pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Untuk diketahui, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam UU 8/2010.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x